
PENGUMUMAN
NOMOR : 002/821.28/I/2025
TENTANG
KEBUTUHAN PERANGKAT DESA
DALAM JABATAN KEPALA KEWILAYAHAN BANJAR DINAS SENGANAN KANGINAN DAN BANJAR DINAS KERIDAN
Diberitahukan dengan hormat, bahwa untuk mengisi kekosongan Perangkat Desa Senganan Kecamatan Penebel Kabupaten Tabanan dalam jabatan Kepala Kewilayahan Br. Dinas Senganan Kanginan Dan Kepala kewilayahan Banjar dinas keridan maka dibuka Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dengan kebutuhan 2 (Dua) orang dengan formasi :
- Kepala Kewilayahan Banjar Dinas Senganan Kanginan sebanyak 1 (satu) orang;
- Kepala Kewilayahan Banjar Dinas Keridan sebanyak 1 (satu) orang;
1.Waktu Pendaftaran
- Pendaftaran dibuka mulai tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari . 2025
- Mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 11.00 Wita.
2.Tempat Pendaftaran
Tempat pendaftaran di Sekretariat Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Calon Perangkat Desa Senganan Kecamatan Penebel , dengan alamat Kantor Perbekel Senganan, Jl Batu Luwih kawan - Senganan.
3.Persyaratan Calon
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Berpendidikan paling rendah SMU atau sederajat
- Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (Empat Puluh Dua) tahun
- Memenuhi kelengkapan administrasi
- Khusus terhadap calon kelihan banjar dinas mendapatkan dukungan dari masyarakat setempat
- Menandatangani Fakta integritas.
4. Kelengkapan Administrasi
- Kartu Kepala Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai;
- Surat Pernyataan Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila , Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai;
- Ijasah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijasah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat berwenang;
- Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir;
- Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
- Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup
- Berkelakuan baik berdasarkan surat keterangan catatan kepolisian
Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui adanya.
Ditetapkan di Senganan
pada tanggal 17 Januari 2025
Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Senganan,
Ketua,
TTD
I WAYAN SUCITRA
I WAYAN SUCITRA

