You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Senganan
Senganan

Kec. Penebel, Kab. Tabanan, Provinsi Bali

Penjaringan perangkat desa 2025

I WAYAN SUCITRA 20 Januari 2025 Dibaca 115 Kali
Penjaringan perangkat desa 2025

 

 

PENGUMUMAN

NOMOR : 002/821.28/I/2025

TENTANG

KEBUTUHAN PERANGKAT DESA

DALAM JABATAN KEPALA KEWILAYAHAN BANJAR DINAS SENGANAN KANGINAN DAN BANJAR DINAS KERIDAN

 

Diberitahukan dengan hormat, bahwa untuk mengisi kekosongan Perangkat Desa Senganan Kecamatan Penebel Kabupaten Tabanan dalam jabatan Kepala Kewilayahan Br. Dinas Senganan Kanginan Dan Kepala kewilayahan Banjar dinas keridan maka dibuka Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dengan kebutuhan 2 (Dua) orang dengan formasi :

 

 

  1. Kepala Kewilayahan Banjar Dinas Senganan Kanginan sebanyak 1 (satu) orang;
  2. Kepala Kewilayahan Banjar Dinas Keridan sebanyak 1 (satu) orang;

1.Waktu Pendaftaran

  • Pendaftaran dibuka mulai tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari . 2025
  • Mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 11.00 Wita.

 

2.Tempat Pendaftaran

Tempat pendaftaran di Sekretariat Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Calon Perangkat Desa Senganan Kecamatan Penebel , dengan alamat Kantor Perbekel Senganan, Jl Batu Luwih kawan - Senganan.

 

3.Persyaratan Calon

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Berpendidikan paling rendah SMU atau sederajat
  3. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (Empat Puluh Dua) tahun
  4. Memenuhi kelengkapan administrasi
  5. Khusus terhadap calon kelihan banjar dinas mendapatkan dukungan dari masyarakat setempat
  6. Menandatangani Fakta integritas.

4. Kelengkapan Administrasi

  1. Kartu Kepala Keluarga (KK)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai;
  4. Surat Pernyataan Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila , Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai;
  5. Ijasah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijasah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat berwenang;
  6. Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir;
  7. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
  8. Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup
  9. Berkelakuan baik berdasarkan surat keterangan catatan kepolisian

Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui adanya.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Senganan

pada tanggal 17 Januari 2025

                                                         

Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Senganan,

           Ketua,

TTD

I WAYAN SUCITRA

 

 

 

 

I WAYAN SUCITRA

Dokumen Lampiran

1737350285174606.pdf
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

APBD 2025 Pendapatan

APBD 2025 Pembelanjaan