.webp)
Senganan,14 Mei 2025 telah diadakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Desa Insidentil tentang pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, dan Wakil Kelompok Masyarakat Desa serta unsur lain yang terkait Desa.
Materi yang dibahas serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber dalam membahas kegiatan musyawarah Desa Khusus/musyawarah Desa adalah:
1. Penjelasan maksud dan tujuan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
2. Pembahasan nama koperasi;
3. Pembahasan kedudukan/alamat koperasi;
4. Pembahasan bentuk koperasi;
5. Pembahasan wilayah keanggotaan;
6. Pembahasan jangka waktu berdiri;
7. Pembahasan dan persetujuan hubungan kerjasama antara Kopdes Merah Putih dengan BUMDesa dan Lembaga ekonomi Desa Lainnya.
8. Pembahasan usaha koperasi;
9. Pembahasan permodalan (simpanan pokok, simpanan wajib, hibah) dan modal pendirian koperasi;
10. Pembahasan susunan pengurus dan pengawas;
11. Pembahasan periode jabatan susunan pengurus dan pengawas;
12. Pembahasan anggaran dasar koperasi
- Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber
Pemimpin Musyawarah : I WAYAN JULI ASRAWAN dari BPD
Notulen : I NYOMAN SUARJANA dari BPD
Narasumber : 1.I WAYAN SUARTAWAN dari Camat Penebel
2. I WAYAN SUKARATA dari Perbekel Senganan
3. I GST MADE MUSTIKA dari PLD Senganan
4.I NENGAH SANDIKA dari Babinsa Senganan
5.I NENGAH YARDANA darI Babinkamtibmas
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Desa Insidentil menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa Khusus/musyawarah Desa Insidentil tentang pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yaitu:
- Menyetujui Nama : KOPERASI DESA MERAH PUTIH SENGANAN
- Menyetujui kedudukan/alamat :Desa Senganan,Kecamatan Penebel,Kabupaten Tabanan,Propinsi Bali
- Menyetujui bentuk : Koperasi Primer
- Menyetujui wilayah keanggotaan : Warga Desa Senganan (KTP Domisili Senganan)
- Menyetujui jangka waktu berdiri :Tidak Terbatas
- Menyetujui usaha koperasi : Perdagangan Sembako,Apotek Desa,Klinik Kesehatan,Unit Gudang/ Cold Storage,Unit Logistik,Unit Simpan Pinjam
- Menyetujui simpanan anggota :
- Simpanan pokok Rp 50.000/orang
- Simpanan wajib Rp 5.000/bulan/orang
- Modal pendirian koperasi Rp. 2.090.000,-
Terdiri dari :
- Simpanan Pokok (akumulasi dari semua jumlah pendiri)
Rp 1.900.000,-
- Simpanan Wajib (akumulasi dari semua jumlah pendiri)
Rp 190.000,-
- Hibah (jika Koperasi menerima hibah yang dapat dibuktikan dengan surat pernyataan atau . akta notaris)
Rp -,-
- Menyetujui susunan Pengurus
- Menyetujui susunan Pengawas
- Menyetujui hubungan kerjasama Kopdes merah putih bersama Bumdesa dan lembaga Desa Lainnya
- Menyetujui masa kerja pengurus dan pengawas 5 tahun
- Menyetujui Anggaran Dasar Koperasi.
- Menunjuk dan memberi kuasa kepada Pengurus Koperasi sebagai Kuasa Pendiri, yaitu :
- Nama : I WAYAN SURYANATA
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Banjar Dinas Pagi,Desa Senganan,Kecamatan Penebel,Kabupaten Tabanan
No. KTP :
Jabatan : Ketua Koperasi
- Nama : NI LUH AYU WIDIASIH
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Banjar Dinas Senganan Kanginan,Ds. Senganan,Kec.Penebel,Kab Tabanan
No. KTP :
Jabatan : Sekretaris
- Nama : I GEDE SUTA PRATAMA
Pekerjaan : Karyawan
Alamat : Banjar Dinas Senganan Kawan Kaja,Ds. Senganan,Kec.Penebel,Kab Tabanan
No. KTP :
Jabatan : Bendahara
