You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Senganan
Logo Desa Senganan
Senganan

Kec. Penebel, Kab. Tabanan, Provinsi Bali

RAPAT KETAHANAN PANGAN

I GUSTI NGURAH AGUNG PUTERA SENTANA, SE 16 Juni 2025 Dibaca 11 Kali
RAPAT KETAHANAN PANGAN

SENGANAN-Jumat,16 Mei 2025 Pemerintah Desa Senganan telah melaksanakan Musdesus Ketahanan Pangan yang bertempat di ruang rapat kantor Desa Senganan. Musyawarah dihadiri oleh Perbekel Senganan beserta Perangkat Desa,Ketua BPD beserta staf BPD,Babinsa dan Bhabinkamtibnas Desa Senganan,Perwakilan Masyarakat Desa Senganan.

Ketahanan pangan desa memiliki peranan yang sangat penting dalam memastikan ketersediaan pangan yang dihasilkan oleh masyarakat desa. Hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri Desa, PDT Nomor 82 Tahun 2022 yang memberikan pedoman bagi desa dalam mengelola dan meningkatkan ketahanan pangan. Dalam menghadapi berbagai tantangan, baik yang bersifat global maupun lokal, desa dituntut untuk berinovasi dan menerapkan praktik pertanian yang berkelanjutan untuk menciptakan sistem pangan yang tangguh.

Di tengah krisis pangan yang terus mengemuka, upaya membangun ketahanan pangan yang berkelanjutan menjadi semakin mendesak. Program-program yang difokuskan pada peningkatan ketersediaan, keterjangkauan, dan kualitas pangan menjadi krusial untuk memastikan bahwa setiap penduduk desa dapat mengakses kebutuhan pangan secara mandiri. Dengan memberdayakan masyarakat untuk memproduksi pangan lokal, desa tidak hanya dapat memenuhi kebutuhan konsumsi sehari-hari tetapi juga mengurangi ketergantungan pada pasokan dari luar.

Melalui pendekatan ini, diharapkan desa dapat menciptakan sistem ketahanan pangan yang komprehensif dan berkelanjutan. Selain memfasilitasi ketersediaan pangan, penting juga untuk memperhatikan kualitas dan nilai gizi dari pangan yang dihasilkan. Dengan demikian, program ketahanan pangan tidak hanya berfokus pada jumlah, tetapi juga pada aspek kesehatan dan gizi masyarakat, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada kesejahteraan dan peningkatan kualitas hidup penduduk desa.

Makna Ketahanan Pangan
Ketahanan pangan desa didefinisikan sebagai kemampuan suatu komunitas untuk memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri dan berkelanjutan. Dari perspektif ini, ketahanan pangan tidak hanya mencakup ketersediaan pangan, tetapi juga aksesibilitas dan nilai gizi dari pangan yang dihasilkan. Dengan kata lain, desa yang memiliki ketahanan pangan yang baik mampu memproduksi makanan yang cukup dan berkualitas untuk semua warga, sekaligus memberikan kemudahan dalam akses dan keterjangkauan harga.

Ruang Lingkup Materi Ketahanan Pangan
Ruang lingkup materi ketahanan pangan di desa meliputi beberapa aspek penting. Pertama, kebijakan terkait dengan peraturan hukum dan Sustainable Development Goals (SDGs) yang dapat memperkuat ketersediaan pangan desa. Kedua, analisis permasalahan ketahanan pangan dengan metode SWOT, yang memetakan potensi dan tantangan yang dihadapi desa dalam mencapai ketahanan pangan. Terakhir, model pengembangan ketahanan pangan yang disusun oleh IPB Consulting, yang berfokus pada pendekatan agribisnis dan memadukan ekosistem bisnis desa dengan sistem close loop, konsep “One Village One Product”, dan “One Village One CEO”.


Kebijakan Pendukung Ketahanan Pangan
Adanya kebijakan yang mendukung ketahanan pangan sangat penting. Dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, disebutkan bahwa penggunaan Dana Desa harus dialokasikan minimal 20% untuk program ketahanan pangan dan hewani. Ini bertujuan agar desa dapat mempersiapkan diri menghadapi krisis pangan dengan lebih baik. Selain itu, Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 82 Tahun 2022 pun menegaskan bahwa ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi masyarakat desa secara keseluruhan.

Tujuan Ketahanan Pangan di Desa
Dalam konteks tersebut, tujuan dari program ketahanan pangan di desa mencakup tiga hal utama. Pertama, meningkatkan ketersediaan pangan, baik dari hasil produksi masyarakat desa maupun dari lumbung pangan desa yang dikelola secara efisien. Kedua, meningkatkan keterjangkauan pangan bagi semua warga masyarakat desa agar tidak ada yang mengalami kesulitan dalam mengakses kebutuhan pokok ini. Terakhir, meningkatkan konsumsi pangan yang beragam dan bergizi, serta sesuai dengan norma agama, keyakinan, dan budaya masyarakat setempat.


Fokus pada Konsumsi Pangan yang Sehat
Penting untuk mengingat bahwa program ketahanan pangan tidak hanya berfokus pada produksi, tetapi juga pada aspek konsumsi. Masyarakat desa perlu didorong untuk mengonsumsi makanan yang sehat, aman, serta berkualitas. Hal ini termasuk dalam pemanfaatan potensi sumber daya lokal yang ada, yang menjadi salah satu keunggulan dari setiap desa. Dengan pendekatan yang tepat dan melibatkan semua lapisan masyarakat, ketahanan pangan desa diharapkan tidak hanya terjaga, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Sinergi untuk Mencapai Ketahanan Pangan
Dalam rangka mencapai tujuan ketahanan pangan ini, penting bagi setiap desa untuk membangun sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai stakeholder lainnya. Melalui kolaborasi yang erat, program ketahanan pangan dapat dijalankan dengan lebih efektif, sehingga desa tidak hanya mampu menghadapi tantangan krisis pangan, tetapi juga menjadi contoh bagi wilayah lain dalam menciptakan ketahanan pangan yang berkelanjutan. Dengan demikian, ketahanan pangan desa bukan hanya sekadar pencapaian, tetapi juga sebuah investasi untuk masa depan yang lebih baik.

 

SENGANAN-Jumat,16 Mei 2025 Pemerintah Desa Senganan telah melaksanakan Musdesus Ketahanan Pangan yang bertempat di ruang rapat kantor Desa Senganan. Musyawarah dihadiri oleh Perbekel Senganan beserta Perangkat Desa,Ketua BPD beserta staf BPD,Babinsa dan Bhabinkamtibnas Desa Senganan,Perwakilan Masyarakat Desa Senganan.

Ketahanan pangan desa memiliki peranan yang sangat penting dalam memastikan ketersediaan pangan yang dihasilkan oleh masyarakat desa. Hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri Desa, PDT Nomor 82 Tahun 2022 yang memberikan pedoman bagi desa dalam mengelola dan meningkatkan ketahanan pangan. Dalam menghadapi berbagai tantangan, baik yang bersifat global maupun lokal, desa dituntut untuk berinovasi dan menerapkan praktik pertanian yang berkelanjutan untuk menciptakan sistem pangan yang tangguh.

Di tengah krisis pangan yang terus mengemuka, upaya membangun ketahanan pangan yang berkelanjutan menjadi semakin mendesak. Program-program yang difokuskan pada peningkatan ketersediaan, keterjangkauan, dan kualitas pangan menjadi krusial untuk memastikan bahwa setiap penduduk desa dapat mengakses kebutuhan pangan secara mandiri. Dengan memberdayakan masyarakat untuk memproduksi pangan lokal, desa tidak hanya dapat memenuhi kebutuhan konsumsi sehari-hari tetapi juga mengurangi ketergantungan pada pasokan dari luar.

Melalui pendekatan ini, diharapkan desa dapat menciptakan sistem ketahanan pangan yang komprehensif dan berkelanjutan. Selain memfasilitasi ketersediaan pangan, penting juga untuk memperhatikan kualitas dan nilai gizi dari pangan yang dihasilkan. Dengan demikian, program ketahanan pangan tidak hanya berfokus pada jumlah, tetapi juga pada aspek kesehatan dan gizi masyarakat, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada kesejahteraan dan peningkatan kualitas hidup penduduk desa.

Makna Ketahanan Pangan
Ketahanan pangan desa didefinisikan sebagai kemampuan suatu komunitas untuk memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri dan berkelanjutan. Dari perspektif ini, ketahanan pangan tidak hanya mencakup ketersediaan pangan, tetapi juga aksesibilitas dan nilai gizi dari pangan yang dihasilkan. Dengan kata lain, desa yang memiliki ketahanan pangan yang baik mampu memproduksi makanan yang cukup dan berkualitas untuk semua warga, sekaligus memberikan kemudahan dalam akses dan keterjangkauan harga.

Ruang Lingkup Materi Ketahanan Pangan
Ruang lingkup materi ketahanan pangan di desa meliputi beberapa aspek penting. Pertama, kebijakan terkait dengan peraturan hukum dan Sustainable Development Goals (SDGs) yang dapat memperkuat ketersediaan pangan desa. Kedua, analisis permasalahan ketahanan pangan dengan metode SWOT, yang memetakan potensi dan tantangan yang dihadapi desa dalam mencapai ketahanan pangan. Terakhir, model pengembangan ketahanan pangan yang disusun oleh IPB Consulting, yang berfokus pada pendekatan agribisnis dan memadukan ekosistem bisnis desa dengan sistem close loop, konsep “One Village One Product”, dan “One Village One CEO”.


Kebijakan Pendukung Ketahanan Pangan
Adanya kebijakan yang mendukung ketahanan pangan sangat penting. Dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, disebutkan bahwa penggunaan Dana Desa harus dialokasikan minimal 20% untuk program ketahanan pangan dan hewani. Ini bertujuan agar desa dapat mempersiapkan diri menghadapi krisis pangan dengan lebih baik. Selain itu, Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 82 Tahun 2022 pun menegaskan bahwa ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi masyarakat desa secara keseluruhan.

Tujuan Ketahanan Pangan di Desa
Dalam konteks tersebut, tujuan dari program ketahanan pangan di desa mencakup tiga hal utama. Pertama, meningkatkan ketersediaan pangan, baik dari hasil produksi masyarakat desa maupun dari lumbung pangan desa yang dikelola secara efisien. Kedua, meningkatkan keterjangkauan pangan bagi semua warga masyarakat desa agar tidak ada yang mengalami kesulitan dalam mengakses kebutuhan pokok ini. Terakhir, meningkatkan konsumsi pangan yang beragam dan bergizi, serta sesuai dengan norma agama, keyakinan, dan budaya masyarakat setempat.


Fokus pada Konsumsi Pangan yang Sehat
Penting untuk mengingat bahwa program ketahanan pangan tidak hanya berfokus pada produksi, tetapi juga pada aspek konsumsi. Masyarakat desa perlu didorong untuk mengonsumsi makanan yang sehat, aman, serta berkualitas. Hal ini termasuk dalam pemanfaatan potensi sumber daya lokal yang ada, yang menjadi salah satu keunggulan dari setiap desa. Dengan pendekatan yang tepat dan melibatkan semua lapisan masyarakat, ketahanan pangan desa diharapkan tidak hanya terjaga, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Sinergi untuk Mencapai Ketahanan Pangan
Dalam rangka mencapai tujuan ketahanan pangan ini, penting bagi setiap desa untuk membangun sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai stakeholder lainnya. Melalui kolaborasi yang erat, program ketahanan pangan dapat dijalankan dengan lebih efektif, sehingga desa tidak hanya mampu menghadapi tantangan krisis pangan, tetapi juga menjadi contoh bagi wilayah lain dalam menciptakan ketahanan pangan yang berkelanjutan. Dengan demikian, ketahanan pangan desa bukan hanya sekadar pencapaian, tetapi juga sebuah investasi untuk masa depan yang lebih baik.

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

APBD 2025 Pendapatan

APBD 2025 Pembelanjaan